Hukuman Penjara Selama 13 Tahun Karena Telah Mencabuli 3 Anak

Mohammad Asri (Abah Asri) tak kuasa menahan tangis usai mendengarkan vonis majelis hakim yang menjatuhinya hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp100 juta.

Abah Asri dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul,” ujar Hakim Ketua, Renni, dengan didampingi Taufiq Nainggolan dan Eggy Novita sebagai hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (8/3).

Seperti diketahui Abah Asri dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sebelumnya Abah Asri diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga korban.

Para korban ini sendiri adalah anak didiknya di sanggar tari yang didirikan terdakwa di rumahnya di Perumahan Jasinta Indah Blok G Nomor 20 RT 01RW 06, Kavling Baru, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

Adapun ketiga korban, yakni dengan inisial BA, 15, AF, 14, dan FB, 12. Dalam kesaksian ketiganya pada sidang sebelumnya, mereka kompak memberatkan Abah Aris dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *