Hukum & Kriminal

Hukuman Penjara Selama 13 Tahun Karena Telah Mencabuli 3 Anak

×

Hukuman Penjara Selama 13 Tahun Karena Telah Mencabuli 3 Anak

Sebarkan artikel ini

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung singkat ini memperlihatkan jelas betapa Abah Asri menyesali perbuatannya.

Ia sama sekali tidak melakukan protes atas putusan hukuman yang diberikan, meskipun ia sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sesaat setelah pembacaan putusan.

Bank bjb Tandamata

Dengan isyarat menganggukan kepala kepada majelis hakim, Abah Aris menerima vonis tersebut disertai ketukan palu dari hakim ketua.

Abah Aris pun berlalu dengan mata sembab disertai sedikit isak tangis yang masih tersisa darinya.

Dari Berita Acara Persidangan (BAP) perlakuan bejat Abah Aris dilakukannya terhadap tiga anak laki-laki ini sejak 2015 hingga 2017 lalu.

(bbi/JPC)