Hentikan RUU PKS! Pinta MUI ke DPR RI

RADARSUKABUMI.com – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR RI menghentikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Alasannya, RUU tesebut memuat kontroversi yang menyepelekan kaum perempuan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi dikutip PojokSatu.id dari RMOL, Kamis (19/9/2019).

“MUI meminta kepada DPR RI untuk menunda atau menghentikan pembahasan RUU yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, ada perbedaan lebih dari setengah dalam materi RUU PKS antara pemerintah dan DPR RI.

“Lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Tak hanya itu, penundaan pembahasan juga berkenaan dengan RUU KUHP yang hingga kini belum disahkan menjadi UU.

MUI khawatir, pengesahan RUU PKS akan bertabrakan dengan pasal-pasal dalam KUHP.

“Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” jelasnya.

Sebaliknya, MUI mendesak DPR menuntaskan sejumlah RUU yang lebih mendesak, diantaranya RUU KUHP, RUU Pesantren, dan RUU Perkoperasian.

(ruh/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *