Gajinya Selalu Terpotong, Seorang PNS Akhirnya Berbuat Dosa

RADARSUKABUMI.com – Seorang oknum PNS di Kabupaten Aceh Timur, NR berbuat dosa dengan alasan gajinya selalu terpotong lebih dari 50 persen dan gaji ke-13 yang baru dia terima sudah habis. NR dibekuk petugas Polres Langsa atas kejahatannya membobol toko ponsel dan membawa lari puluhan handphone berbagai merek.

“Kami telah amankan tersangka NR alias P (37) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro,” ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, seperti dilansir Harian Rakyat Aceh, Selasa (25/8).

Arief menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan pembobolan toko ponsel. Unit opsnal Reskrim Polres Langsa menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR alias P di Gampong Alue Berawe.

“Waktu itu anggota bergerak secara undercover dan surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerja sama masyarakat, Rabu (19/8) lalu kami di Gampong Alue Berawe,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi menemukan barang bukti sebanyak 50 handphone berbagai merk, dua gunting, tiga baju kaus, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai sebesar Rp 3.950.000. Dia menambahkan, NR alias P melakukan pencurian pada Jumat (14/8) sekitar pukul 04.15 WIB di jalan Sudirman Gampong Blang Pase Kec. Langsa Kota Toko Malik Ponsel.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Arief.

Tersangka NR, saat ditanya wartawan mengungkapan kekhilafan itu karena sisa uang gajinya hanya Rp 200.000 setiap bulan, karena dipotong uang bank. “Gaji saya hanya tinggal Rp 200 ribu karena telah dipotong uang bank. Begitu pun gaji 13 pun sudah habis, makanya kemarin khilaf sehingga berbuat nekat seperti ini,” ujarnya.

Selanjutnya, jajaran Polres Langsa juga berhasil mengamankan satu lagi pelaku tindak pidana pencurian di Toko Galery Era Umasyah Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Langsa Baro, Kamis (30/6) sekira pukul 15.40 WIB.

Tersangka yang diamankan IV (28) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.

Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota dan berkat kerja sama dengan masyarakat berhasil menangkap tersangka. Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Oppo type A37F dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan pelaku dan BB di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (ris/min)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *