“Bahkan, dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini telah melakukan aksinya berulang kali,” jelas AKBP Adewira.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan lembar triplek atau playwood, kendaraan roda 3 dan sejumlah uang hasil penjualan.
Selain dipecat dari perusahaan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yos/izo/rs)





