Hukum & Kriminal

Gajinya Sedikit, Karyawan Mencuri di Kantor Sendiri

×

Gajinya Sedikit, Karyawan Mencuri di Kantor Sendiri

Sebarkan artikel ini

“Bahkan, dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini telah melakukan aksinya berulang kali,” jelas AKBP Adewira.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan lembar triplek atau playwood, kendaraan roda 3 dan sejumlah uang hasil penjualan.

Selain dipecat dari perusahaan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yos/izo/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *