Enam Orang Jadi Korban TNI Gadungan Berambut Cepak

RADARSUKABUMI.com – Seorang pria mengaku sebagai anggota TNI dan menipu warga di Banyuwangi, Jawa Timur. TNI gadungan ini diketahui bernama Mashuri. Pria 44 tahun ini merupakan warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.

Dia bermodalkan baju kaus loreng dan potongan rambut cepak. Modusnya meloloskan warga untuk menjadi pegawai PT. KAI.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku awalnya diamankan warga di wilayah Lingkungan Watu Ulo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, pada Kamis, 25 Juni 2020. Warga yang mengamankan Mashuri adalah kerabat dan tetangga korban.

Mereka kemudian lapor ke Babinsa setempat, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Glagah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT. KAI kepada warga dengan membayar sejumlah uang,” tutur Kapolsek Glagah, AKP Imron.

Pelaku mematok uang senilai Rp5 juta pada korbannya agar bisa lolos menjadi pegawai PT KAI. Hingga berita ini diturunkan sudah ada 6 orang warga yang diduga menjadi korban penipuan rekruitment pegawai PT KAI abal-abal ini. Diantaranya ialah GT, BS, NA, dan Dn.

AKP Imron mengatakan, tipu daya pelaku terungkap setelah warga menagih janji pelaku untuk mempekerjakan di PT KAI tak kunjung terealisasi.

Akhirnya, warga mengamankan dan menginterogasi pelaku. Saat itulah terungkap dia bukan seorang anggota TNI alias gadungan.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban di wilayah lain. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Imron.

Untuk terlihat meyakinkan penyamarannya, lanjut AKP Imron, saat bertemu calon korbannya, pelaku selalu memakai kaus motif loreng lengkap dengan celana dan sepatu tactical. Dia juga membawa handy talkie. Selain itu, pelaku juga berpenampilan khas seperti layaknya seorang anggota TNI yakni beramput cepak. Dari tangan pelaku juga ditemukan kartu anggota Wanra.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Saat ini yang bersangkutan kita amankan di Polsek Glagah,” tegas AKP Imron. (ngopibareng/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *