Empat Mahasiswa jadi Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas DPRD

RADARSUKABUMI.com – Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka kasus pengrusakan dalam unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di komplek gubernuran di Jalan Pahlawan pada Rabu (7/10/20).

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman mengungkapkan ke empat mahasiswa yang ditangkap masing-masing NA(18)dan ISR (18) yang merupakan mahasiswa Semester 1 jurusan Elektro Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), IG (18 ) Mahasiswa jurusan Peternakan Universitas Diponegoro (Undip) dan MA (18) mahasiswa semester 1 jurusan Manajemen Universitas Dian Nuswantoro (Udinus)

“Setelah melalui proses penyidikan dan keterangan para saksi dan barang bukti ke empat mahasiswa ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkap Kompol Didik Sulaiman di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (9/10)20)

Mantan Kasat Reskrim Polres Klaten ini menambahkan selain menetapkan sebagai tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa Mobil Dinas DPRD Jateng yang pecah kacanya, pecahan lampu, serta beberapa batu besar yang digunakan .

“Keempatnya kita jerat dengan pasal 170 ayat 1, 406, 212 dan 216 KUHPdan dijerat dengan hukuman setidaknya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(dhe/pojoksatu/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *