Di Masjid, Ketiga Pelajar Lakukan Perbuatan Terlarang

“Pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan uang dalam kotal amal masjid sebesar Rp350 ribu. Uang tersebut, lalu dipergunakan untuk poya-poya,” beber Handrik.

Ia juga mengakui, jika ketiga tersangka masih bersetatus pelajar SAM di wilayah Kabupaten Lampura. “Para tersangka masih pelajar ya. Jadi kami ambil tindakan khsusus untuk penindakannya. Jadi kami periksa didampingi orangtuanya,” pungkasnya.(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *