Cyber Indonesia Polisikan Amin Rais, Terkait Ucapan Partai Setan dan Partai Allah

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia. Amien Rais dituduh melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama atas ucapannya yang menyebut ada partai Setan dan partai Allah.

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, pihaknya mengetahui ucapan Amien Rais tersebut melalui media sosial. Dia pun sudah membawa beberapa bukti dari pernyataan Amin Rais itu.

Bacaan Lainnya

Bukti berupa print out yang isinya statment-statment dan USB untuk menyimpan soft copy mengenai konten URL,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (15/4).

Menurut dia, Indonesia merupakan negara pancasila berdasarkan undang-undang dasar 1945. Sesuai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dia menilai, terdapat dugaan provokasi bernuansa agama.

Dia juga menilai ucapan Amien Rais terdapat upaya memecah belah persatuan bangsa.

Saudara AR dalam ucapannya menyebutkan beberapa nama partai. Yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama parai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan,” ungkapnya.

Namun, dia mengatakan, jika Amien Rais meminta maaf atas ucapannya, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tersebut.

Amine Rais dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. Laporan dalam kasus ini sendiri tertera dalam LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Diketahui, sebelumnya dalam acara Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan pada Jumat (13/4) lalu, Amien Rais mengutarakan pernyataan dengan menkategorikan dua partai di Indonesia dengan partai setan dan partai Allah.

(eve/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *