Biadab! Ceraikan Istri, Seorang Bapak Hamili Anak Kandung
Sebarkan artikel ini
Atas perbuatannya, pelaku ayah bejat terancam dijerat pasal 81 juncto 76d, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.