Hukum & Kriminal

Biadab! Ceraikan Istri, Seorang Bapak Hamili Anak Kandung

×

Biadab! Ceraikan Istri, Seorang Bapak Hamili Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, pelaku ayah bejat terancam dijerat pasal 81 juncto 76d, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.

(pul/jpnn/izo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *