Kombes Mukti juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi. Irjen Teddy sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
“TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” jelasnya.
Dari informasi yang beredar, pada penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami yang kini juga menjadi tersangka, yaitu Linda.(*)






