NASIONAL

Heboh, Kepsek Punya Harta Rp 1,6 T, KPK: Besaran Harta Bukan Ukuran Korupsi

×

Heboh, Kepsek Punya Harta Rp 1,6 T, KPK: Besaran Harta Bukan Ukuran Korupsi

Sebarkan artikel ini
gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK (Benardy Ferdiansyah/Antara)

Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.

Bank bjb Tandamata

Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten,” pungkas Ipi.