Heboh, Kepsek Punya Harta Rp 1,6 T, KPK: Besaran Harta Bukan Ukuran Korupsi

gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK (Benardy Ferdiansyah/Antara)

JAKARTA -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, ukuran besar atau kecilnya harta yang dilaporkan penyelenggara negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan menjadi acuan dengan prilaku tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi munculnya nama Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali yang memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 1.601.972.500.000 atau Rp 1,6 triliun.

“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Bacaan Lainnya

Ipi mengatakan, LHKPN merupakan self assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. Karena, LHKPN diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-LHKPN.

Menurutnya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara.

KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Karena, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk mencegah korupsi.

“KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran,” imbau Ipi.

Ipi menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *