JAKARTA — Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi penutup dari peristiwa yang dimulai dari laporan pada September 2021.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Cokorda Gede menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi titik penutup dalam peristiwa yang bermula dari laporan pada September 2021 lalu.
Oleh karena itu, Cokorda memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya atas kasus ini. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas perkara Podcast Ngehantam yang menyebut ada oknum Purnawirawan Jenderal yang bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Jaksa juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.
“Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama 4 tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Sementara itu, Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.






