NRB pun tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan. Baik IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari NRB, sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
“Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB,” tambah Yundri.
Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan kapolsek itu. “Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu,” katanya.(*)