Hamili Wanita, Kapolsek Ini Dilaporkan ke Polisi

Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (jawapos)

JAKARTA – Kepala kepolisian sektor atau Kapolsek Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polres setempat atas dugaan menghamili seorang gadis berusia 22 tahun inisial IB. Dia dilaporkan karena tidak mau bertanggung jawab.

Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon, di konfirmasi dari Kupang, Kamis sore, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.

Bacaan Lainnya

“Tadi pagi sekitar jam 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres,” katanya.

Menurut Yundri, oknum kapolsek berinisial NRB itu dilaporkan karena telah memiliki istri dan menghamili seorang gadis berinisial IB di daerah tersebut. Berdasarkan pengakuan dari IB, diketahui bahwa korban memang berpacaran dengan kapolsek tersebut. Bahkan, keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada IB hamil di luar pernikahan yang sah.

“Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak,” ujar Yundri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *