Gratifikasi Rp 32 M, IY Kembali Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua yang disandang oleh Irwandi. Karena sebelumnya, dia sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Sedangkan kali ini mengenai kasus pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IY Gubernur Aceh 2007-2012, dan IA (Izil Azhar, swasta) diduga orang kepercayaan IY,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (8/10).

Bacaan Lainnya

Mantan aktivis ICW ini menyebut, dugaan penerimaan gratifikasi yang didapat Irwandi mencapai Rp 32 miliar dan Irwandi terbukti tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. “Diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari perkara proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Total gratifikasi sekitar Rp 32 Miliar,” imbuhnya. Atas dugaan itu, Irwandi disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh KPK. Nama Irwandi memang sempat muncul dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani.

Ruslan selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116,016 miliar, salah satunya karena memberikan uang kepada Irwandi Yusuf, dari proyek dengan nilai total Rp 263,8 miliar. Bahkan, pada pengembangan perkara ini juga, KPK sudah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *