NASIONAL

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

×

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Sebarkan artikel ini
TNI dan Polri/Ist
TNI dan Polri/Ist

JAKARTA — Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan untuk mencopot Kapolri dan Panglima TNI menuai kritik. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, tatib yang direvisi DPR ini menyalahi kewenangannya sebagai lembaga pengawas. Sebab, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.

“Mencopot atau mengganti Kapolri atau Panglima TNI tetap hak prerogatif Presiden,” kata Bambang dikutip Jumat 7 Februari 2025.

Bank bjb Tandamata

Menurut Bambang, jika Polri atau TNI melakukan kesalahan atau ada kinerjanya yang dipertanyakan, DPR bisa meminta penjelasan ini kepada institusi terkait.

Namun, pencopotan dan penunjukan pimpinan baru tetap menjadi kewenangan presiden.

“Tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI. Kewenangan DPR hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” kata Bambang.