Bambang mengatakan, tatib DPR hanya bisa mengatur internal DPR, tidak bisa mengatur di luar kelembagaan. Dia menilai, tatib yang baru direvisi DPR ini merupakan kekonyolan dan tidak tahu batas.
“Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar UU, selain mengarah pada abuse of power juga kekonyolan, seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” kata Bambang.
Diketahui, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).(*)






