“Misal gini, saya positif, ada keluarga saya kontak erat, maka PCR untuk tracing. Atau di rumah sakit ingin memastikan ini pasien mau operasi apakah pasien ini positif atau tidak untuk memastikan tindakan operasi,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pemewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi untuk wilayah Jawa-Bali.
Sementara pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara di luar Jawa-Bali cukup melampirkan hasil rapid tes antigen. Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3×24 jam, dari sebelumnya hanya 2×24 jam.






