Gaji PPPK di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp 25,74 Triliun di 2023

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (21/09/2022). (Antara)

JAKARTA -– Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun 2023 untuk penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah, yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 396 triliun.

“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia merinci, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun. DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *