Politisi PDI Perjuangan Jelaskan Aturan Soal Presiden Dua Periode Jadi Wakil Presiden

Ketua Badan Pengkajian MPR RI
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat (Istimewa)

JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memaparkan aturan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia soal pencalonan Presiden setelah masa jabatan dua periode untuk menjadi Wakil Presiden.

Ia menjelaskan bila hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 maka Presiden boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden setelah dua periode masa jabatan. Namun aturan tersebut, lanjutnya, akan bertabrakan dengan Pasal 8 UUD 1945.

Bacaan Lainnya

“Jadi dia (Presiden) boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7, namun kalau kita lanjutkan mengacu pada Pasal 8, nah ini persoalannya,” kata Djarot di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan, tetapi Pasal 8 UUD 1945 itu membatasi. Dia menjelaskan isi aturan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan tetap maka akan digantikan oleh Wakil Presiden di sisa masa jabatannya. “Artinya jadi Wakil Presiden itu naik menjadi Presiden, aturannya menabrak Pasal 7 UUD 1945,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *