NASIONAL

Gaji PPPK di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp 25,74 Triliun di 2023

×

Gaji PPPK di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp 25,74 Triliun di 2023

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (21/09/2022). (Antara)

Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.

Bank bjb Tandamata

Astera mengatakan selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023. “Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis,” ucap dia.(*)