JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakati kerjasama untuk mendorong pemberantasan korupsi di daerah.
Kesepakatan itu terjadi saat rapat kerja yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi pejabat eselon I KPK bersama dengan anggota Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12).
Dalam kesempatan ini, Firli menyampaikan perkembangan kinerja KPK dan strategi trisula yang ditempuh KPK untuk mendorong pemberantasan korupsi.
“Kami yakin, 136 anggota DPD RI bisa membantu KPK untuk mendorong budaya antikorupsi baik di semua tingkat lembaga pendidikan dan seluruh penyelenggara negara,” ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa malam (14/12).
Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa Nota Kesepahaman yang sudah dibuat oleh kedua pihak akan dijalankan lebih efektif untuk mendorong pencegahan korupsi. Di antaranya meliputi kepatuhan pelaporan gratifikasi, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aksi pencegahan lainnya.
“Tahun depan, saya harap kepatuhan seluruh anggota DPD RI untuk melaporkan LHKPN bisa mencapai 100 persen dan tepat waktu,” kata Fachrul Razi.
Sementara itu, para anggota DPD RI juga menyampaikan aspirasi kepada KPK dan menyoroti beberapa penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK. Mereka juga menyampaikan aspirasi sesuai dengan daerah perwakilannya masing-masing.