Ferdy Sambo Segera Ditahan di Rutan, Kapolri Bilang Begini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 25
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 25 personil pemeriksaan pertama rumah Ferdy Sambo diperiksa Irsus dengan dugaan tidak professional.-Foto: Humas Polri -disway.id

JAKARTA — Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Ya, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Ferdy Sambo bakal segera ditahan.

Saat ini Ferdy juga telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik. “Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini dipatsuskan di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Listyo menyatakan, untuk lokasi penahanan Ferdy belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan tentukan usai pemeriksaan. “Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat yang lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” terangnya

Dalam penembakan terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Pos terkait