Ferdy Sambo Segera Ditahan di Rutan, Kapolri Bilang Begini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 25
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 25 personil pemeriksaan pertama rumah Ferdy Sambo diperiksa Irsus dengan dugaan tidak professional.-Foto: Humas Polri -disway.id

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah. Setelahnya, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan.(*)

Pos terkait