Dengan keterlambatan tersebut, PT KAI sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63/2019 tentang Standar Minimum Angkutan Orang Kereta Api memberikan kompensasi untuk penumpang KA jarak jauh. ”Kompensasi sesuai dengan regulasi yang ada berupa service recovery,” katanya.
Sementara itu, pakar transportasi Djoko Setijawarno menilai perlunya perbaikan sistem perkeretaapian dengan banyaknya kejadian kecelakaan KA belakangan ini. Salah satu masalahnya adalah masih banyaknya penggunaan sinyal mekanik. ”Di Jatim itu Daop 9 masih dominan sinyal mekanik,” paparnya.
Sinyal mekanik membuat wesel atau pemindahan trek kereta api secara manual menggunakan tangan. Meski bisa juga menggunakan motor listrik atau hidrolis. ”Karena itu, perlu diganti dengan sinyal elektrik, jangan menunggu double track,” ujarnya.
Dia mengatakan, kecelakaan kereta belakangan ini bisa terjadi karena sejumlah hal. Di antaranya, human factor atau SDM, teknologi, dan regulasi. ”Tapi, yang berwenang mendalaminya KNKT,” ujarnya. (eza/zam/idr/ddy/aif/c1/c6/fal)




