Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Lebih lanjut, Menteri BUMN itu menegaskan bahwa BUMN harus memenuhi tiga pilar, yaitu menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi. Terakhir, pilar ketiga, kata Erick, BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, terlebih saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.(*)






