Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa disebut pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.