Divonis 12 Tahun, Koruptor Bansos Juliari Menangis

Juliari Peter
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menitihkan air mata usai mendengar vonis 12 tahun penjara atas kasus suap Bansos Sembako Covid-19/Repro

Selain itu, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bacaan Lainnya

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan ini, terdakwa Juliari maupun JPU KPK menyatakan untuk pikir-pikir apakah banding atau terima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *