JAKARTA — Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, divonis bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin siang (23/8).
“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Sehingga, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.