Dipolisikan Majelis Adat Sunda, Arteria Dahlan Malah Bilang Begini

Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (Dok.JawaPos.com)

Menurut dia, Arteria Dahlan melakukan pelanggaran konstitusi, yakni pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah. Dugaan pelanggaran konstitusi ini yang menjadi dasar pelaporan dilayangkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Arteria Dahlan juga dinilai melanggar UU nomor 5 tahun 2017, mengenai pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *