Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (21/12), berkas gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 21 Desember 2021 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam berkas gugatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menjadi pihak tergugat II.
AKBP Benny Alamsyah sendiri telah dicopot dari jabatannya dari Kapolsek Kebayoran Baru, karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di ruang kerjanya bulan Agustus 2019 lalu. Setelah diperiksa, Benny akhirnya ditahan dan dipecat. (fir/pojoksatu)






