Dipakai untuk Pendaftaran Sekolah, KIA Dikaji

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengkaji perihal penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat pendaftaran sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan saat ini salah satu syarat pendaftaran sekolah yakni dengan menggunnakan akta kelahiran.

Kendati demikian, Muhadjir belum dapat memastikan KIA dimasukan sebagai salah satu syarat dalam berkas pendaftaran sekolah ataupun sebagai penganti akta kelahiran.

Bacaan Lainnya

“Memang akta kelahiran yang diperlukan, nanti apakah itu bisa mengganti akta atau tidak nanti kita lihat (akan dibahas, Red),” tutur Muhadjir di sela-sela kunjungannya ke SMP N 1 Cawas, belum lama ini.

KIA diperuntukan bagi warga usia 1-17 tahun dan belum menikah yang berfungsi sebagai kartu identitas untuk pendataan. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA juga dimaksudkan untuk pemenuhan hak anak. “Belum kita belum sampai ke sana. Sekarang kita masih siap-siap benahin soal Ujian Nasional dulu,” katanya. (net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *