RADAR SUKABUMI — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan telah mengumumkan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dipercepat.
Hal itu sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Menegaskan bahwa bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 mendatang.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 (seluruhnya) diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025 memdatang, demikian dilansir dari akun “X” (twitter) @kempanrb, Selasa (18/3/2025).
Penyelesaian pengangkatan CASN ini dilakukan sesuai kesiapan para Kementerian/ Llembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada.
Namun, sebelum melakukan proses pengangkatan, tiap instansi pemerintah harus memenuhi semua tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, tulis akun @kempanrb, Senin (17/3/2025) kemarin.
Sebelum pengangkatan CASN, instansi pemerintah harus tujuh persyaratan berikut ini:
1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS dan atau NI PPPK diterima PPK.
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
6. PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
7. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan angkat. (*)






