JAKARTA– Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dicanangkan pada 10 Agustus 2009, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, sejarah konservasi di negeri ini, sudah bermula sejak 1937. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda meresmikan unit konservasi alam.
Terkait konservasi alam, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Sudarsono mengatakan sepanjang 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas sejumlah satwa yang dilindungi kembali ke habitat aslinya.
Hal itu dilakukan dalam rangka pelestarian satwa asli Indonesia. “Kami menyambut baik langkah KLHK itu, pelepasan satwa yang dilindungi tersebut merupakan angin segar yang menggembirakan dan ditunggu-tunggu para pemerhati isu korservasi alam di Indonesia dan di dunia,” kata Sudarsono yang juga Ketua DPP LDII dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).
Menurut dia, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah satwa yang dilindungi yang dilepasliarkan itu bisa jadi lestari. “Untuk itu perlu kerja sama yang baik antara semua pemangku kepentingan yang terkait,” ungkap Sudarsono
Senada dengan Sudarsono, Gun Gun Hidayat pemerhati masalah lingkungan dari Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM – KLHK mengatakan, pentingnya mencari solusi atas konflik antara satwa liar dan manusia.
“Keberhasilan dalam mencari pemecahan dan resolusi konflik yang muncul akibat pelepasan satwa yang dilindungi menjadi keniscayaan untuk menjamin keberhasilan pelestariannya,” ujarnya.
Menurut Gun Gun, lahan perkebunan yang dikembangkan banyak yang bersinggungan langsung dengan lahan hutan konservasi. Akibatnya, satwa liar yang hidupnya di hutan seringkali berkeliaran masuk ke lahan perkebunan.
“Kejadian tersebut memunculkan konflik antara kepentingan masyarakat pemilik perkebunan dan kepentingan konservasi satwa yang dilindungi,” lanjut Gun Gun Hidayat.
Jadi, kata Gun Gun, resolusi konflik antar dua kepentingan yang seringkali berlawanan tersebut perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan isu konservasi, Misalnya jika satwa yang dilindungi harus ditangkap, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang tidak membahayakan hewan itu dan selanjutnya kembali dilepasliarkan ke habitat yang lebih jauh dari lahan perkebunan.






