Menurutnya, jika memang tujuannya sebatas pelanggengan kepentingan kelompok seperti yang diduga tersebut, maka tidak perlu harus mengubah konstitusi. Sebab, perubahan konstitusi hanya mendesak untuk kepentingan rakyat Indonesia jangka panjang.
“Kalo itu sih ndk perlu amanden konstitusi,” tutup anggota Komisi III DPR RI itu.





