Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui padat karya. Namun untuk lebih detailnya, Ani akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina daerah. Pasalnya, anggaran tersebut tersalur ke dalam APBD.
Sementara itu, dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya untuk menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi bagi penggunaan dana kelurahan agar tidak disalahgunakan. Dia berharap, gelontoran dana desa, yang kini ditambah dengan dana kelurahan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Maka itu, pemanfaatan dana tersebut harus dikawal dan diawasi. “Agar pemanfaatan dana kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan,” ujar Presiden.
Jokowi juga kembali menegaskan, jika program dana kelurahan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut diambil atas usulan para wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sejak tiga tahun lalu. Permasalahan yang dihadapi kelurahan dinilai sama kompleksnya dengan desa. Sehingga memerlukan alokasi anggaran serupa dana desa yang telah ada sebelumnya.
(far)




