Curhatan Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta dan Penjara 5 Hari Karena Langgar PPKM

Tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 Juta dan penjara 5 hari usai melanggar PPKM Darurat.

TASIKMALAYA — Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta akibat melayani pembeli makan di tempat pada saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Vonis tersebut belakangan tak begitu saja langsung diterima pihak keluarga. Sang kakak merasa keberatan. “Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut,” ujar Endang (40), kakak terdakwa S.

Bacaan Lainnya

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya juga menjatuhkan hukuman kurungan selama lima hari kepada S. Terdakwa dinilai terbukti melanggar PPKM darurat lantaran telah berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Ceritanya dimulai pada 6 Juli 2021. Terdakwa S berdagang bubur di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Saat itu, dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dinilai telah melanggar aturan PPKM darurat. Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat. “Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ada pun jerat pasal yang disangkakan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

S divonis hukuman denda Rp 5 juta dan subsider kurungan penjara selama lima hari.

Menyikapi putusan tersebut, kakak terdakwa Endang (40) dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *