Cuma Arsip PKI Yang Belum Bisa Diakses

JAKARTA – Langkah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak membuka kepada publik terutama peneliti untuk mengakses arsip otentik, disesalkan.

Menurut Sejarawan A.B Kusuma, para peneliti kesulitan mengakses sumber primer tentang BUPK dan PPKI. Padahal arsip yang otentik merupakan condition sine qua non untuk penulisan sejarah yang baik dan benar.

“Kalau pada masa Orde Baru mungkin bisa dimaklumi ketika masih terjadi de-sukarnoisasi. Tetapi sekarang sudah era reformasi. “De-Sukarnoisasi” sudah dicabut.

Sekarang sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Tapi arsip primer BPUPKI dan PPKI masih tertutup,” jelasnya dalam “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat” di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin (16/10).

Kusuma menjelaskan, penulisan sejarah harus didasarkan pada sumber sejarah yang otentik, terutama sumber primer.

“Sesungguhnya suatu karya sejarah sedapat-dapatnya didasarkan atas sumber primer. Karya sejarah yang banyak memakai sumber primer, dinilai lebih tinggi daripada karya sejarah yang berdasarkan sumber sekunder. Sekarang ini penulisan sejarah bukan dari sumber sejarah primer tapi dari sumber sekunder,”terangnya.

AB Kusuma mencontohkan Sejarawan Prof Nugroho Notosutanto menulis buku “Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara” (1981) dengan menggunakan sumber sekunder yaitu buku “Naskah Persiapan UUD 1945” susunan Prof Mr M. Yamin. Padahal buku M. Yamin banyak kesalahan dan ada rekayasa-rekayasa.

“Arsip sekunder boleh dipakai asal tidak bertentangan dengan arsip primer,” ujar Kusuma.
Setelah mengadakan penelitian, AB Kusuma berkeyakinan bahwa isi pidato M. Yamin dalam Naskah Persiapan UUD 1945 tidak otentik. Naskah Persiapan UUD 1945 tidak memuat pidato Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo dan kurang lebih 30 anggota BPUPK.

“Sesungguhnya semua itu tercantum dalam dokumen yang dihimpun Mr AG Pringgodigdo dan adiknya Mr AK Pringgodigdo,” jelasnya.

Dia melanjutkan, arsip-arsip otentik itu harus bisa dibuka dan diakses karena berpengaruh pada penulisan sejarah.

“Kesalahan-kesalahan penulisan sejarah mengenai pidato 1 Juni 1945, Piagam Jakarta (penghapusan tujuh kata), tentang hari lahir DPR, dan kesalahan di Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI, Agus Santoso, mengakui bahwa arsip yang disimpan ANRI tidak seluruhnya lengkap khususnya arsip pada masa awal kemerdekaan (Republik). ANRI masih melengkapi arsip salah satunya arsip tentang BPUPK dan PPKI.

“Arsip nasional belum mendapatkan arsip-arsip itu,” ujarnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa arsip yang ada di ANRI sudah dibuka dan bisa diakses masyarakat. “Silakan diakses, bukan hanya arsip tentang BPUPK yang ada, tapi juga arsip perjuangan seperti perjuangan pahlawan di Surabaya dan Bandung Lautan Api,” sebutnya.

Arsip yang masih ditutup, lanjut Agus, adalah arsip yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Arsip yang sifatnya khusus (tentang PKI) masih ada di lembaga lain. Kita belum mengumpulkannya. Selain arsip tentang PKI, semua arsip bisa diakses dan tidak ada yang tertutup,” kata Agus.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *