Dari insiden tersebut, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang 2,3 juta, 10 unit HT, 18 unit HP. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (fir/pojoksatu)
Cerita Polisi Soal Kebengisan Preman Tanjung Priok
Pos terkait
Siap-Siap, Pemerintah Akan Keluarkan Peraturan: Cegah Dampak Negatif Internet Terhadap Anak
Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo Dibahas KPK Hari Ini
Satgas Yonif 310 Sukabumi Gandeng Puskesmas Web Gelar Posyandu di Perbatasan
Menteri AHY Serahkan 55 Sertifikat Pada Warga Terdampak Gempa Cianjur