Dari insiden tersebut, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang 2,3 juta, 10 unit HT, 18 unit HP. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (fir/pojoksatu)
Cerita Polisi Soal Kebengisan Preman Tanjung Priok





