Cerita Polisi Soal Kebengisan Preman Tanjung Priok

Preman Tanjung Priok yang ditangkap polisi (ist1)

Dari insiden tersebut, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang 2,3 juta, 10 unit HT, 18 unit HP. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (fir/pojoksatu)

Pos terkait