Dengan demikian, tahun 2026 ditetapkan sebagai batas waktu administratif untuk melakukan pendaftaran, bukan ancaman pengambilalihan tanah.
“Ini momentum yang baik bagi masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanahnya. Sertipikat itu adalah bukti kepemilikan yang sah, dan negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” ungkap Asnaedi.
Guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi palsu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber resmi. Masyarakat dapat memperoleh informasi terkini dan valid melalui situs web resmi: www.atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN serta Hotline Pengaduan melalui 0811-1068-0000
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak termakan isu yang tidak berdasar, serta segera mengambil langkah proaktif untuk mendaftarkan tanahnya. Proses sertipikasi bukan hanya bentuk legalitas, tapi juga perlindungan hak atas tanah bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Den)






