JAKARTA– Selain melarang Sahur On The Road (SOTR), Polda Metro Jaya dengan tegas melarang juga melarang takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan ini diberlakukan guna untuk mengantisipasi adanya tindak pidana kejahatan atau situasi yang berdampak kepada gangguan Kamtibmas.
“Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Zulpan juga menuturkan, sebaiknya takbiran Idul Fitri sebaiknya digelar di masjid-masjid terdekat. Tujuannya tak lain, selain untuk menjaga situasi Kamtibmas juga untuk menjaga kesucian malam Idul Fitri dari berbagai tindakan-tindakan yang mengarah kepada kejahatan.






