Takbir Keliling Dilarang, Pemkab Bogor Bakal Lakukan Ini

Konvoi Takbiran

BOGOR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melarang aktivitas takbir keliling saat lebaran atau peringatan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah. Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin (3/5)

Bacaan Lainnya

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.

SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan “Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling”.

Burhan menyebutkan bahwa akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 saat menjelang hingga setelah Idul Fitri, untuk mencegah bermunculannya klaster baru penularan COVID-19.

“Mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, silaturahmi dan pariwisata pasca lebaran. Jangan sampai, itu berdampak negatif pada sebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *