Ditambahkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri pada bulan Maret 2024 akan termasuk pembayaran rapel selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024.
Menurut aturan KPPN, pengajuan SPM Gaji Induk yang dilakukan oleh satker paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya. “Untuk PNS memang perlu proses rekonsiliasi, disesuaikan dengan periode pembayaran gaji,” jelas Deni
Pengajuan oleh satker itu, disarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Hal ini dimaksudkan agar terjadi pemutakhiran data seperti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Daftar Perubahan Data Pegawai.(*)






