NASIONAL

Catat Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024

×

Catat Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024

Sebarkan artikel ini
ASN tetap bisa tersenyum, kekurangi gaji dirapel bulan Maret 2024. (Ist-Rifki Setiadi)
ASN tetap bisa tersenyum, kekurangi gaji dirapel bulan Maret 2024. (Ist-Rifki Setiadi)

JAKARTA — Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan Penyesuaian satuan kerja (satker) dapat mengajukan rapel gaji pada bulan Maret 2024 sehubungan ketetapan kenaikan gaji pada Januari dan Februari 2024.

Artinya, kenaikan gaji pokok baru dan kekurangan gaji yang diterima PNS, TNI, Polri dan PPPK pada Januari dan Februari lalu bisa diajukan dalam rapel gaji Maret 2024 oleh satuan kerja.

Bank bjb Tandamata

Pengajuan rapel kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret 2024 dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang mulai dihitung pada Januari 2024.

Ketentuan ini diatur melalui beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Namun saat ini PNS, TNI, Polri dan PPPK belum menerima kenaikan gaji sebesar 8% dan mendapat rapel gaji pada Maret 2024.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024. Berupa gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan pers resmi Kementerian Keuangan.

Sementara kenaikan gaji yang pada tunjangan pensiunan sebesar 12% sudah bisa diterima para pensiun mulai Februari 2024. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Astera.

Untuk pembayaran pensiun pokok para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah bersurat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1
Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dilakukan secara bertahap.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.