NASIONAL

Catat, Kemenhub Larang Pemudik Bawa Motor Listrik

×

Catat, Kemenhub Larang Pemudik Bawa Motor Listrik

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024-Tangkapan Layar-
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024-Tangkapan Layar-

Agar dapat mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

Bank bjb Tandamata

1. KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK;

2. Besaran Motor <200 CC;

3. Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk;

4. Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif. (*)