NASIONAL

Catat Aturan Baru PHK dari Prabowo, Mantan Karyawan Masih Terima Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

×

Catat Aturan Baru PHK dari Prabowo, Mantan Karyawan Masih Terima Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Buruh garmen Sukabumi
Para pekerja buruh garmen pada saat bekerja. (foto : jawapos)

Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bank bjb Tandamata

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.(*)