RADAR SUKABUMI — Dikabarkan pada tahun ajaran 2025/2026, ijazah siswa akan diterapkan secara elektronik. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 58 tahun 2024, tentang ijazah pendidikan dasar dan menengah.
Terkait hal itu, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
Karena itu, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. “Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Winner Jihad Akbar, kutip laman Kemendikbud, Minggu (16/2/2025).
“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” tambah Winner, selaku Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA)
Menurutnya, langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Namun lanjutnya, bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan digitalisasi ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Winner pun menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Ia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan, tandasnya.






