Cara Dapat BSU Gaji Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi penyaluran BSU
Ilustrasi penyaluran BSU.-Pixabay-

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan sejak Senin 12 September 2022.

Penerima BSU ini adalah untuk pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota. “Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Selasa 13 September 2022.

Bacaan Lainnya

“Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” sambungnya.

Tujuan pemerintah dalam bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Lalu apa saja persyaratan lainnya?

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,

Berikut Persyaratannya:

  • – Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • – Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • – menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
  • – Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
  • – Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Bila syarat di atas terpenuhi, lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022? Terdapat dua cara untuk cek status sebagai penerima BSU 2022, yakni pertama, melalui situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, cek penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan melalui situs web “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker.

Berikut penjelasan mengenai dua cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000.

2 cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000

1. Cek penerima BSU 2022 via website BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi link cek penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan ini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pada halaman awal situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id”, klik opsi “Cek Status Calon Penerima BSU”.

Kemudian, halaman untuk cek penerima BSU 2022 bakal terbuka. Di halaman itu, masukkan beberapa data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Lalu, klik opsi “Lanjutkan”. Terakhir, situs web bakal menampilkan status penerima BSU 2022.

2. Cek penerima BSU 2022 via website Kemnaker Kunjungi link cek penerima BSU 2022 dari Kemnaker ini https://bsu.kemnaker.go.id/. Bila situs “bsu.kemnaker.go.id” telah terbuka, silakan untuk login akun.

Atau, jika belum memiliki akun klik opsi “Daftar Sekarang”. Lalu buat akun dan melengkapi profil diri. Kemudian, login menggunakan akun yang telah dibuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *